Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 42 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2022 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "taril" dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi. Ayat (3) Cukup jelas.
Koreksi Anda