Koreksi Pasal 31
PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
PJPK dapat memberikan hak eksklusif kepada Badan Usaha pemenang pengadaan untuk mengembangkan studi kelayakan dan dokumen pendukung yang diajukan oleh pemrakarsa setelah penetapan sebagai Badan Usaha Pelaksana.
Koreksi Anda
