Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota selaku PJPK membentuk panitia pengadaan Badan Usaha Pelaksana. (2) Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota selaku PJPK dapat membentuk tim teknis (probity advisor) dalam pelaksanaan pengadaan Badan Usaha Pelaksana.
Koreksi Anda