Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJPK menyusun prastudi kelayakan dan studi kelayakan atas penyediaan Proyek Strategis Nasional yang akan dibangun. (2) Dalam hal pembiayaan Proyek Strategis Nasional bersumber dari APBN dan/atau APBD, penyusunan prastudi kelayakan dan studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal pembiayaan Proyek Strategis Nasional bersumber dari pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, prastudi kelayakan dan studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menghasilkan kesimpulan paling sedikit meliputi: a. sumber pembiayaan; b. identifikasi kerangka kontraktual, pengaturan, dan kelembagaan; c. kelayakan finansial dan ekonomi; d. rancangan kerja sama dari aspek teknis; e. usulan dukungan pemerintah dan Jaminan Pemerintah yang diperlukan; f. identifikasi risiko dan rekomendasi mitigasi, serta pengalokasian risiko tersebut; g. bentuk pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana; dan h. kelembagaan dan hukum.
Koreksi Anda