Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan penyiapan Proyek Strategis Nasional yang menghasilkan paling sedikit: a. studi kelayakan; b. kesesuaian rencana tata ruang, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan/atau rencana zonasi kawasan antarwilayah; c. penetapan lokasi pengadaan tanah; d. dokumen lingkungan hidup; dan e. sumber pembiayaan. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pembiayaan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota juga melakukan penyiapan Proyek Strategis Nasional atas: a. rencana dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah; dan b. penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana.
Koreksi Anda