Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/kepala lembaga wajib MENETAPKAN Proyek Strategis Nasional dalam rencana induk sektor kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Dalam hal Proyek Strategis Nasional belum termuat dalam sektor, menteri/kepala lembaga wajib menerbitkan rekomendasi kesesuaian Proyek Strategis Nasional dengan sektor kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda