Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan mengidentifikasi kebutuhan penggunaan kawasan hutan yang diperlukan untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. (2) Ketentuan mengenai penggunaan kawasan hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda