Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan mengidentifikasi kebutuhan studi lingkungan hidup yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. (2) Ketentuan mengenai studi lingkungan hidup dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda