Koreksi Pasal 10
PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan mengidentifikasi kebutuhan studi lingkungan hidup yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
(2) Ketentuan mengenai studi lingkungan hidup dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
