Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota melaporkan kepada Menteri hasil identifikasi Perizinan Berusaha dan non-perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. (2) Menteri melakukan pengendalian atas percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha dan non- perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Koreksi Anda