Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUMN yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah, mengidentifikasi Perizinan Berusaha dan non-perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. (2) Terhadap hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN mengajukan penyelesaian Perizinan Berusaha dan non-perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. (3) BUMN yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil identifikasi Perizinan Berusaha dan non-perizinan kepada menteri yang memberikan penugasan.
Koreksi Anda