Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota mengidentifikasi Perizinan Berusaha dan non-perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sesuai dengan kewenangan masing- masing. (2) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan percepatan Perizinan Berusaha bagi kegiatan usaha yang termasuk dalam risiko tinggi pada Proyek Strategis Nasional. (3) Menteri/kepala lembaga, gubernur atau bupati/wali kota selaku penanggung jawab Proyek Strategis Nasional mengajukan penyelesaian Perizinan Berusaha dan non-perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing. (4) Gubernur atau bupati/wali kota selaku penanggung jawab Proyek Strategis Nasional di daerah memberikan Perizinan Berusaha dan non- perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri/kepala lembaga terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing. (5) Ketentuan mengenai penerbitan Perizinan Berusaha dan non-perizinan dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda