Koreksi Pasal 51
PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 259), dan peraturan pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
