Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJPK melakukan pengendalian atas pelaksanaan konstruksi Proyek Strategis Nasional sesuai dengan ruang lingkup yang tertuang dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. (2) Pengendalian atas pelaksanaan konstruksi Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan dan memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. (3) Kementerian/lembaga menyusun standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan untuk setiap konstruksi Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangan masing- masing.
Koreksi Anda