Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana pada tahap pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf c dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas meliputi: a. rehabilitasi; dan b. rekonstruksi.
Koreksi Anda