Koreksi Pasal 30
PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana pada tahap pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf c dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas meliputi:
a. rehabilitasi; dan
b. rekonstruksi.
Koreksi Anda
