Koreksi Pasal 29
PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Pada saat tanggap darurat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib:
a. mengupayakan Penyandang Disabilitas terdampak Bencana dilindungi dari tindakan kekerasan dan pengabaian serta terhindar dari dorongan untuk bertindak di luar kemauan dan rasa takut;
b. mengupayakan harta benda dan aset milik Penyandang Disabilitas korban Bencana aman dari pencurian dan penguasaan pihak lain; dan
c. mengupayakan Penyandang Disabilitas tidak terpisahkan dari alat bantunya serta pendamping atau keluarganya.
Koreksi Anda
