Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara transportasi menyediakan kemudahan akses atas prasarana transportasi dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) sesuai standar prasarana dan sarana transportasi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Koreksi Anda