Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aksesibilitas terhadap Bangunan Gedung Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a yang memenuhi persyaratan kemudahan bangunan gedung meliputi: a. kemudahan hubungan ke bangunan gedung, dari bangunan gedung, dan di dalam bangunan gedung; dan b. kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung. (2) Aksesibilitas terhadap ruang terbuka publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b merupakan Aksesibilitas pendukung aktivitas dan Aksesibilitas fasilitas umum di ruang terbuka publik yang memenuhi persyaratan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda