Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aksesibilitas terhadap jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a merupakan Aksesibilitas terhadap fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang diterapkan pada jalur pedestrian, jembatan penghubung gedung atau ruang terbuka, dan/atau tempat penyeberangan. (2) Aksesibilitas terhadap air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b merupakan Aksesibilitas terhadap fasilitas air minum publik yang diterapkan pada: a. hidran umum; dan/atau b. fasilitas air siap minum publik. (3) Aksesibilitas terhadap sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c merupakan Aksesibilitas terhadap fasilitas sanitasi publik yang diterapkan pada: a. fasilitas mandi, cuci, dan kakus komunal; dan/atau b. toilet umum.
Koreksi Anda