Koreksi Pasal 8
PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Rencana penyediaan prasarana dan sarana Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi:
a. Aksesibilitas terhadap prasarana Permukiman;
dan
b. Aksesibilitas terhadap sarana Permukiman.
(2) Aksesibilitas terhadap prasarana Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Aksesibilitas terhadap jalan;
b. Aksesibilitas terhadap air minum; dan
c. Aksesibilitas terhadap sanitasi.
(3) Aksesibilitas terhadap sarana Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Aksesibilitas terhadap Bangunan Gedung Umum;
dan
b. Aksesibilitas terhadap ruang terbuka publik.
Koreksi Anda
