Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana penyediaan prasarana dan sarana Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi: a. Aksesibilitas terhadap prasarana Permukiman; dan b. Aksesibilitas terhadap sarana Permukiman. (2) Aksesibilitas terhadap prasarana Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Aksesibilitas terhadap jalan; b. Aksesibilitas terhadap air minum; dan c. Aksesibilitas terhadap sanitasi. (3) Aksesibilitas terhadap sarana Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Aksesibilitas terhadap Bangunan Gedung Umum; dan b. Aksesibilitas terhadap ruang terbuka publik.
Koreksi Anda