Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan pedoman dan standar teknis Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan menyusun pedoman dan standar teknis terkait prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas. (2) Penyusunan pedoman dan standar teknis Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan mengacu pada standar teknis kemudahan akses bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pedoman dan standar teknis Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar: a. penyusunan kebijakan operasional di daerah dengan memperhatikan kondisi kabupaten/kota setempat; dan b. penyusunan rencana penyediaan prasarana dan sarana Permukiman. (4) Penyusunan pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan Penyandang Disabilitas. (5) Penyebarluasan pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda