Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota berdasarkan hasil pelaksanaan fasilitasi Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas. (2) Bupati/wali kota menyampaikan pelaporan kepada gubernur. (3) Gubernur menyampaikan pelaporan kepada masing- masing menteri dan kepala badan sesuai dengan bidang teknisnya. (4) Menteri dan kepala badan menyampaikan pelaporan kepada PRESIDEN. (5) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang permukiman, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. (6) Kepala badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kepala badan yang membidangi urusan penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda