Koreksi Pasal 40
PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f merupakan upaya untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab Masyarakat dalam penyelenggaraan Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana.
(2) Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penyuluhan;
b. pemberian ceramah, diskusi umum, dan debat publik;
c. pembentukan kelompok Masyarakat; dan
d. penyediaan unit pengaduan.
Koreksi Anda
