Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c merupakan upaya untuk mengembangkan kemampuan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan kawasan Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. penyelenggaraan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan; b. penyusunan program pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan yang menjadi sasaran pembinaan; dan c. evaluasi hasil pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda