Koreksi Pasal 33
PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan secara berjenjang untuk menjamin kemudahan akses terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. umum; dan
b. teknis.
(4) Pembinaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dilaksanakan oleh menteri teknis atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian kepada Pemerintah Daerah provinsi.
(6) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(7) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b diselenggarakan untuk:
a. meningkatkan kualitas dan efektivitas fasilitasi Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas;
b. meningkatkan pemahaman dan kapasitas pemangku kepentingan untuk mewujudkan kemudahan akses terhadap Permukiman,
Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas;
c. meningkatkan peran Penyandang Disabilitas dalam penyelenggaraan Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana; dan
d. meningkatkan kualitas akses terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
