Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mengatur: a. Permukiman yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas; b. Pelayanan Publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas; dan c. pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda