Pasal 1
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3618), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.