Koreksi Pasal 7
PP Nomor 42 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Pengujian dan Pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, yang permohonannya telah diajukan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Koreksi Anda
