Koreksi Pasal 5
PP Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha pengusul Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang merupakan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang.
(2) Penetapan badan usaha pembangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati Bintan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda
