Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dalam melakukan pengawasan di daerah membentuk panitia pengawas daerah. (2) Panitia pengawas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wakil dari unsur: a. Kantor Wilayah Kementerian; dan b. biro hukum pemerintah daerah provinsi. (3) Panitia pengawas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan pengawasan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum; b. membuat laporan secara berkala kepada Menteri melalui unit kerja yang tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian Bantuan Hukum pada Kementerian; dan c. mengusulkan sanksi kepada Menteri atas terjadinya penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan/atau penyaluran dana Bantuan Hukum melalui unit kerja yang tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian Bantuan Hukum pada Kementerian.
Koreksi Anda