Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengawasan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum. (2) Pengawasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian Bantuan Hukum pada Kementerian.
Koreksi Anda