Koreksi Pasal 17
PP Nomor 42 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemegang izin penjualan tenaga listrik lintas negara yang melanggar ketentuan Pasal 7 dikenai sanksi administratif.
(2) Setiap pemegang izin pembelian tenaga listrik lintas negara yang melanggar ketentuan Pasal 12 atau Pasal 14 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan kegiatan sementara; dan/atau
c. pencabutan izin pembelian tenaga listrik.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
