Koreksi Pasal 15
PP Nomor 42 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Teks Saat Ini
Penyaluran tenaga listrik yang diperoleh dari pembelian tenaga listrik lintas negara wajib dioperasikan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Koreksi Anda
