Koreksi Pasal 12
PP Nomor 42 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Teks Saat Ini
Pemegang izin pembelian tenaga listrik lintas negara wajib melaporkan pelaksanaan pembelian tenaga listrik lintas negara secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri.
Koreksi Anda
