Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 42 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh izin pembelian tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik mengajukan permohonan izin kepada Menteri secara tertulis dengan dilengkapi: a. salinan izin usaha penyediaan tenaga listrik; b. kesepakatan awal pembelian tenaga listrik; c. neraca daya di wilayah usahanya; d. rencana usaha penyediaan tenaga listrik selama 5 (lima) tahun ke depan; dan e. angka pengenal importir yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda