Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 42 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjualan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat: a. kebutuhan tenaga listrik setempat dan wilayah sekitarnya telah terpenuhi; b. harga jual tenaga listrik tidak mengandung subsidi; dan c. tidak mengganggu mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat.
Koreksi Anda