Koreksi Pasal 4
PP Nomor 42 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Teks Saat Ini
Penjualan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat:
a. kebutuhan tenaga listrik setempat dan wilayah sekitarnya telah terpenuhi;
b. harga jual tenaga listrik tidak mengandung subsidi; dan
c. tidak mengganggu mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat.
Koreksi Anda
