Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 42 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.
Koreksi Anda