Koreksi Pasal 21
PP Nomor 42 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang WARALABA
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3690) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
