Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 42 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang WARALABA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya masing-masing dapat mengenakan sanksi administratif bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan/atau Pasal 11. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. denda; dan/atau c. pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.
Koreksi Anda