Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 42 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang PELAKSANAAN UU 41-2004 TENTANG WAKAF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah. (2) Dalam hal uang yang akan diwakafkan masih dalam mata uang asing, maka harus dikonversi terlebih dahulu ke dalam rupiah. (3) Wakif yang akan mewakafkan uangnya diwajibkan untuk: a. hadir di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk menyatakan kehendak wakaf uangnya, b. menjelaskan kepemilikan dan asal-usul uang yang akan diwakafkan; c. menyetorkan secara tunai sejumlah uang ke LKS-PWU d. mengisi formulir pernyataan kehendak Wakif yang berfungsi sebagai AIW. (4) Dalam hal Wakif tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, maka Wakif dapat menunjuk wakil atau kuasanya. (5) Wakif dapat menyatakan ikrar wakaf benda bergerak berupa uang kepada Nazhir di hadapan PPAIW yang selanjutnya Nazhir menyerahkan AIW tersebut kepada LKS-PWU.
Koreksi Anda