Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 42 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang PELAKSANAAN UU 41-2004 TENTANG WAKAF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Benda bergerak selain uang karena Peraturan Perundang undangan yang dapat diwakafkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagai berikut: a. surat berharga yang berupa: 1. saham; 2. Surat Utang Negara; 3. obligasi pada umumnya; dan atau 4. surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang. b. Hak Atas Kekayaan lntelektual yang berupa: 1. hak cipta; 2. hak merk; 3. hak paten; 4. hak desain industri; 5. hak rahasia dagang; 6. hak sirkuit terpadu; 7. hak perlindungan varietas tanaman; dan/atau 8. hak lainnya. c.hak atas benda bergerak lainnya yang berupa: 1. hak sewa, hak pakai dan hak pakai hasil atas benda bergerak; atau 2. perikatan, tuntutan atas jumlah uang yang dapat ditagih atas benda bergerak.
Koreksi Anda