Koreksi Pasal 20
PP Nomor 42 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang PELAKSANAAN UU 41-2004 TENTANG WAKAF
Teks Saat Ini
Benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan meliputi:
a. kapal;
b. pesawat terbang;
c. kendanaan bermotor;
d. mesin atau peralatan industri yang tidak tertancap pada bangunan;
e. logam dan batu mulia; dan/atau
f. benda lainnya yang tergolong sebagai benda bergerak karena sifatnya dan memiliki manfaat jangka panjang.
Koreksi Anda
