Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 42 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang PELAKSANAAN UU 41-2004 TENTANG WAKAF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPAIW menyampaikan AIW kepada kantor Departemen Agama dan BWI untuk dimuat dalam register umum wakaf yang tersedia pada kantor Departemen Agama dan BWI. (2) Masyarakat dapat mengetahui atau mengakses informasi tentang wakaf benda bergerak selain uang yang termuat dalam register umum yang tersedia pada kantor Departemen Agama dan BWI.
Koreksi Anda