Koreksi Pasal 60
PP Nomor 42 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang PELAKSANAAN UU 41-2004 TENTANG WAKAF
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, pelaksanaan wakaf yang didasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini sepanjang tidak bertentangan dinyatakan sah sebagai wakaf menurut PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
