Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 42 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan ketentuan kode etik sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini : a. Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi MENETAPKAN kode etik instansi; b. Organisasi… b. Organisasi Frofesi di lingkungan Pegawai Negeri Sipil MENETAPKAN kode etiknya masing-masing. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan berdasarkan karakteristik masing-masing instansi dan organisasi profesi.
Koreksi Anda