Koreksi Pasal 3
PP Nomor 42 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk :
a. membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemempuan, dan keteladanan Pegawai Negeri Sipil.
b. Mendorong etos kerja Pegawai Negeri sipil untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur Negara, dan abdi masyarakat.
c. Menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
