Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 42 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian fungsi, tugas, susunan organisasi, tata kerja, dan aturan personalia, ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Koreksi Anda