Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 42 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku : a. sampai dengan akhir tahun anggaran 2002, biaya operasional Badan Pelaksana dibebankan kepada anggaran Pertamina; b. atas pembebanan biaya operasional Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pertamina masih diberikan kompensasi berupa imbalan atas pembinaan dan pengawasan kontraktor Kontrak Bagi Hasil untuk jangka waktu yang sama.
Koreksi Anda