Koreksi Pasal 22
PP Nomor 42 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Batas usia pensiun unsur Pimpinan Badan Pelaksana dan Tenaga Ahli adalah 60 (enam puluh) tahun.
(2) Batas usia pensiun personalia selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 56 (lima puluh enam) tahun.
(3) Dalam hal tertentu dan sangat diperlukan, PRESIDEN dapat memperpanjang masa jabatan Kepala Badan Pelaksana tiap tahun dan paling banyak 3 (tiga) kali.
Koreksi Anda
