Koreksi Pasal 21
PP Nomor 42 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Badan Pelaksana tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu per-kumpulan atau perusahaan yang bertujuan mencari keuntungan.
(2) Pimpinan Badan Pelaksana tidak dibenarkan memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut di bawah ini :
a. Direksi atau Pimpinan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Hukum Milik Negara lainnya, atau Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang ada
hubungannya dengan fungsi dan tugas Badan Pelaksana;
b. Komisaris pada Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang ada hubungannya dengan fungsi dan tugas Badan Pelaksana;
c. Jabatan struktural dalam instansi atau lembaga pemerintah pusat atau daerah;
d. Jabatan-jabatan lainnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
