Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 42 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syarat untuk dapat diangkat menjadi Kepala Badan Pelaksana adalah paling kurang : a. warga negara INDONESIA; b. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi; c. memiliki pengetahuan dan kemampuan manajerial dalam bidang minyak dan gas bumi; d. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan; e. tidak sedang dinyatakan pailit.
Koreksi Anda